Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?
✅ kotoran ayam,
✅ sapi,
✅kerbau,
✅ dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci.
Jika dikatakan bahwa kotorannya najis—sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah—, inilah yang menjadi masalah.
Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali.
Sumber : http://www.atsar.id
via Bin Usrah
Blogger Comment
Facebook Comment