Assalamualaikum warohmatullaahi wabarokaatuh. Saya ingin bertanya, apakah boleh begadang karena penyakit insomnia? dan apa hukumnya shalat tahajjud tanpa tidur terebih dahulu? Terimakasih, wassalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Saudara Muhammad Izzat yang dimuliakan Allah SWT, pertama-tama yang perlu dipahami bahwa tidak tidur karena insomnia tidak bisa diberi label hukum apa-apa karena hal itu adalah penyakit. Yang bisa dijatuhi hukum adalah perbuatan yang dilakukan dengan sadar dalam keadaan insomnia itu sendiri. Adapun begadang atau dalam bahasa pesantrennya biasa disebut melek tanpa adanya gangguan kejiwaan(insomnia) itu boleh dan baik asalkan diisi dengan hal-hal yang positif.
Bahkan, dalam tradisi pesantren, melek ini menjadi semacam laku semi wajib bagi santri untuk mendapatkan cita-cita luhur seperti ingin mendapatkan ilmu yang banyak dan barakah. Tiap malam para santri yang memiliki keinginan kuat begadang dan melakukan ibadah-ibadah seperti belajar (muroja’ah), shalat malam, membaca dzikir khusus dan lain sebagainya.
Permasalahannya kemudian, terkait ibadah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari ketika begadang, apakah shalat tahajjud termasuk di dalamnya? Perlu diketahui bahwa Tahajjud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur walaupun tidurnya hanya sebentar. Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka shalat sunnah yang dilakukan tidak dinamakan shalat tahajjud. Begitu menurut pendapat yang mu’tamad. Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhajmenyebutkan :
ويسن (التهجد) بالإجماع لقوله تعالى {ومن الليل فتهجد به نافلة لك} [الإسراء: 79] ولمواظبته - صلى الله عليه وسلم - وهو التنفل ليلا بعد نوم
Artinya : Shalat Tahajjud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala (dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu(QS. Al-Isra’ ; 79)) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat Tahajjud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.(Syihabuddin Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Beirut-Dar al fikr, 1404 H., hal. 131 juz 2.)
Dengan nada yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :
وتهجد- أي: تنفل بليل بعد نوم
قوله: بعد نوم- ولو يسيرا، ولو كان النوم قبل فعل العشاء، لكن لا بد أن يكون التهجد بعد فعل العشاء، حتى يسمى بذلك وهذا هو المعتمد
Artinya : Dan sunnah melaksanakan shalat tahajjud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.
Penjelasan dari frasa (setelah tidur) : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajjud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itulah shalat ini disebut shalat Tahajjud(tahajjud : tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang Mu’tamad/kuat.(Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, Mathba’ah Al-Halabi, 1369 H., hal. 286 Juz 1)
Saudara Muhammad Izzat yang kami hormati, dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa shalat tahajjud harus dilakukan setelah tidur. Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan shalat tahajjud tidurlah terlebih dahulu walau hanya sebentar. Tapi, jika memang tidak bisa tidur masih ada shalat sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir dan lain sebagainya. Intinya, isilah malam-malam itu dengan ibadah kepada Allah SWT.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan bagi kita semua. Semoga semua amal ibadah kita, baik yang wajib ataupun yang sunnah, diterima oleh Allah SWT. Aaaamiiin….
والله الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ihya’ Ulumuddin
Sumber : http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
Blogger Comment
Facebook Comment