Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah

Image result for Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah


Cara Menentukan Apakah Darah yang Keluar adalah Istihadhah atau Haid adalah dengan 3 Hal:

1. Kebiasaan Pribadi Wanita yang Bersangkutan.

2. Ciri Fisik Darah.

3. Kebiasaan Mayoritas Wanita lain (6 atau 7 hari).

Berikut adalah Perincian Ketiga Cara tersebut :

1. Berdasarkan Kebiasaan Pribadi Wanita tersebut (Hadits Ummu Habibah bintu Jahsy).

Contoh: Seorang Wanita memiliki Kebiasaan Sebelumnya selalu Haid 5 hari setiap Awal Bulan. Maka jika Wanita itu Terus Mengeluarkan Darah Setelah Lebih dari 5 Hari di Awal Bulan, maka itu adalah Istihadhah.

Sebaliknya, Darah yang Keluar hingga 5 Hari di Awal Bulan adalah Darah Haid. Jika ia Keluar Darah di Luar Hari-hari Kebiasaan Haid itu, maka itu adalah Darah Istihadhah.

Hal ini Bisa dijadikan Patokan jika Wanita tersebut Telah Memiliki Kebiasaan Normal Haid Sebelumnya.

Patokan berdasarkan Kebiasaan Pribadi Wanita yang Bersangkutan Dijadikan sebagai Prioritas Utama dalam Menentukan suatu Darah adalah Haid atau Istihadhah.

Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam Bersabda kepada Ummu Habibah bintu Jahsy Radhiyallahu Anha :

امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي

 Berdiamlah sesuai Kadar (Masa) Haidmu, kemudian Mandilah (H.R Muslim).

2. Perbedaan Ciri Khas Darah (Hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy)

Cara ke-2 ini adalah dengan Melihat Ciri Fisik Darah yang Keluar. Jika Darah itu adalah Darah yang Berwarna Hitam Kemerah-merahan, Kental, dan Berbau Khas (Amis), maka itu adalah Haid.

Sebaliknya, jika itu Darah Merah Cerah (Seperti pada Luka), Tidak Kental dan Tidak Berbau, maka itu adalah Istihadhah.

Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam Bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

Jika Darah Haid, itu Kehitam-hitaman dan telah Dikenal. Jika demikian, Tahanlah (Berhentilah) dari Sholat. Jika (cirinya) lain, maka Wudhu’lah dan Sholatlah. Karena itu adalah Urat (yang Terputus sehingga Mengeluarkan Darah) (H.R Abu Dawud dan anNasaai, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Albany).

3. Kebiasaan Umum Wanita Lain, yaitu 6 atau 7 Hari (Hadits Hamnah bintu Jahsy).

Jika Seseorang tidak memiliki Kebiasaan Haid Sebelumnya atau Lupa serta tidak bisa Membedakan Ciri Fisik Darahnya, maka Hendaknya ia gunakan Patokan seperti Kebanyakan Wanita yaitu Haid 6 atau 7 Hari.

Selebihnya jika Keluar Darah, itu adalah Istihadhah.

 Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam Bersabda kepada Hamnah bintu Jahsy :

فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ فِي عِلْمِ اللَّهِ ثُمَّ اغْتَسِلِي حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي ثَلَاثًا وَعِشْرِينَ لَيْلَةً أَوْ أَرْبَعًا وَعِشْرِينَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُومِي فَإِنَّ ذَلِكَ يَجْزِيكِ وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي فِي كُلِّ شَهْرٍ كَمَا تَحِيضُ النِّسَاءُ وَكَمَا يَطْهُرْنَ مِيقَاتُ حَيْضِهِنَّ وَطُهْرِهِنَّ

Maka (hitunglah) Haid selama 6 atau 7 Hari dalam ilmu Allah kemudian Mandilah hingga Engkau Melihat telah Suci dan Bersih Sholatlah 23 atau 24 Hari dan Malam dan Berpuasalah karena yang demikian itu Mencukupimu. Demikianlah kau Berbuat pada Setiap Bulan sebagaimana Wanita (lain) Mengalami (masa) Haid dan Suci mereka (H.R Abu Dawud, Ahmad, dihasankan oleh al-Bukhari).

 Sumber : http://www.atsar.id



via Bin Usrah
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment