Siapa yang tidak ingin mendapatkan pernikahan yang berkah dan penuh nikmat? Tentu semua manusia di dunia ini ingin sekali melangsungkan pernikahannya dengan lancar dan membina hingga rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah kekal hingga surga. Hal tersebut adalah keinginan dari semua orang.
Ada beberapa yang mengatakan bahwa untuk mendapatkan keberkahan pernikahan (pesta pernikahan atau walimah atau resepsi) alangkah baiknya untuk melakukan puasa sebelum melangsungkan akad nikah. Beberapa pendapat menganjurkan dan beberapanya tidak sepakat bahkan mengatakan bid’ah.
Bagaimana sebetulnya hukum puasa sebelum menikah? Dan apa yang seharusnya dilakukan para calon pengantin atau calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan menurut islam?
Puasa Dalam Islam
Dalam islam, puasa adalah rukun islam yang ketiga. Puasa adalah wajib hukumnya saat memasuki bulan ramadhan dan harus dilaksanakan sebulan penuh sebagaimana dalam surat Al-Baqarah. Di dalam islam selain terdapat puasa wajib terdapat pula puasa sunnah. Terdapat jenis-jenis puasa sunnah yang bisa dilakukan oleh umat islam. Tentunya dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Di dalam islam, pelaksanaan ibadah tentu tidaklah sembarangan dilakukan, apalagi dibuat aturan sendiri untuk melaksanakannya. Hukum-hukum atau fiqh tentang puasa tentu bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasul yang kemudian dipelajari dan dipahami oleh ulama-ulama agama dengan berbagai disiplin ilmu. Untuk itu tidak bisa kita mengubah-ngubah hukumnya serta membuat aturan sendiri berkenaan dengan hal tersebut.
Dalam islam puasa artinya menahan diri dari hawa nafsu. Mulai dari makan, minum, dan melakukan hubungan suami istri. Ibadah puasa bisa batal karena hal-hal yang membatalkan puasa nya. Hal tersebut seperti haidh, nifas, berhubungan suami istri atau mengeluarkan cairan mani dari tubuh saat berpuasa.
Selain itu, dalam islam pahala puasa pun bisa berkurang akibat kurang bisa mengontrol hawa nafsu, seperti amarah, emosi, dan berbuat bohong. Hal ini terdapat dalam hadist nabi tentang puasa.
“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta serta kedunguan maka Allah tidak butuh terhadap puasanya dari makan dan minum “ (HR. Al-Bukhari, Ahmad dan lainnya)
Kemuliaan oran berpuasa pun terdapat dalam hadist yang mengatakan bahwa bau mulutnya melebihi minyak kesturi di sisi Allah. “Dan sesungguhnya ban (mulut) orang puasa itu lebih harum di sisi AIlah daripada aroma minyak kesturi. ” (HR. At-Tirmidzi dan ia berkata, hadits hasan shahih gharib)
Secara substansi ibadah, makna puasa bukan hanya sekedar tidak makan dan minum, apalagi sekedar untuk menunda makan atau membatasi makan hingga waktu magrib tiba. Dari hal itu, puasa dalam islam adalah suatu pelatihan untuk menahan hawa nafsu dan mengendalikannya hingga terlatih menjadi orang yang mampu menaklukkannya, bukan justru diperbudak oleh hawa nafsu.
“Betapa banyak orang puasa, bagian dari puasanya (hanya) lapar dan dahaga” (HR. Ahmad)
Untuk itu, puasa di sisi Allah adalah yang mampu memelihara hawa nafsu, sebagai pelatihan diri agar tidak mudah terjerumus atas godaan syetan yang terkutuk.
Hukum Puasa Sebelum Menikah
Di dalam islam, baik dalam Al-Quran ataupun Sunnah Rasul, tidak ada yang dinamakan dengan puasa sebelum menikah. Secara formal ajaran islam tidak pernah mensyariatkan hal tersebut. Untuk itu, puasa sebelum menikah tidak ada di dalam ajaran islam. Pernikahan yang sah dan berkah adalah yang sesuai dengan syarat-syarat akad nikah saja.
Pelaksanaan puasa sunnah di luar bulan Ramadhan ada sangat banyak. Sah-sah saja jika calon pengantin melaksanakan puasa sebelum menikah, berdoa, dan menahan diri dari berbagai godaan menjelang pernikahan. Akan tetapi, jika ingin berpuasa maka pelaksanaan puasa haruslah dengan niat dan kaidah sesuai yang telah disyariatkan. Misalnya ada banyak ibadah macam-macam puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, puasa di bulan safar, puasa daud, dan lain sebagainya.
Selagi pelaksanaan puasa dilakukan sesuai dengan kaidah dan syariat islam yang telah diturunkan, maka tidak masalah untuk dilakukan. Secara formal puasa sebelum menikah tidak ada aturan dan sunnahnya. Untuk itu, pelaksanaan puasa sunnah yang sesuai syariah dilakukan sebelum menikah tidak menjadi masalah. Akan tetapi pelaksanaan puasa sebelum menikah karena memang berniat untuk puasa sebelum menikah tentu tidak sesuai dengan ajaran islam. Hal ini tidak termasuk dalam hukum pernikahan dalam islam dan fiqih pernikahan untuk wajib dilakukan, sifatnya optional dan tambahan saja.
Melaksanakan ibadah puasa bisa kapan saja dan saat kapan saja asalkan sesuai waktu, niat, dan aturan yang telah ditetapkan islam (dalam hal ini oleh Rasulullah dan pendapat para ulama). Pelaksanaan puasa sebelum menikah pun tidak harus selalu dilaksanakan tepat sebelum menikah. Kita bisa melaksanakannya jauh-jauh hari sebagai pelatihan diri agar tidak mudah terjeumus hawa nafsu lewat puasa sunah yang jelas ada. Bahkan puasa sebelum menikah tidak masuk pada syarat pernikahan dalam islam atau rukun nikah dalam islam.
Sebelum menikah calon pasangan tentunya belum memiliki status yang sah sebagai suami istri. Di masa-masa itu, biasanya calon pasangan mudah untuk tergoda setan, godaan hawa nafsu, dan ketidaksabaran dalam menunggu moment pernikahan. Alangkah lebih baiknya jika dijaga dengan berpuasa sunnah.
Persiapan Calon Pengantin Agar Pernikahan Berkah
Ada hal-hal lainnya yang bisa disiapkan agar calon pengantin mendapatkan pernikahan yang berkah dan juga siap mengarungi bahtera rumah tangga untuk mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal tersebut adalah sebagai berikut.
- Meluruskan Niat Pernikahan untuk Ibadah Karena Allah SWT
Dalam islam, segala sesuatunya bergantung kepada niat. Niat yang baik akan menghasilkan perilaku yang baik dan sebaliknya bagi perilaku yang buruk. Untuk itu, pernikahan pun perlu adanya proses meluruskan niat agar berkah dan bernilai ibadah.
Ada saja manusia yang berniat menikah hanya untuk mendaptkan harta, mencari kekuasaan, pengakuan orang lain, atau bahkan hanya sekedar ingin melampiaskan hawa nafsunya, Dalam islam nikah bernilai setengah agama, atau menyempurnakan agama. Untuk itu, niat pernikahan harus diorientasikan untuk ibadah, sebagai bentuk ketaqwaan kepada Allah.
Pernikahan dengan nilai ibadah adalah niatnya untuk bisa melangsungkan rumah tangga sakinah ma waddah wa rahmah, saling mendukung untuk berbuat kebaikan, dan melaksanakan misi Allah terhadap manusia di muka bumi sebagai pengelola masyarakat (khalifah fil ard).
- Menambah Ilmu Pengetahuan terkait Pernikahan
Sebelum menikah alangkah baiknya juga mempersiapkan ilmu pengetahuan, agar pernikahan berlangsung lancar dan tidak kurang satu apapun. Untuk itu, ilmu sangat dibutuhkan agar umat islam bisa mempersiapkannya dan menghadapi berbagai tantangannya dengan baik. Membangun keluarga sakinnah, mawaddah, wa rahmah tentu bukan hal yang mudah. Untuk itu, sebelum pernikahan sah pun masing-masing pasangan wajib untuk menambah ilmunya terlebih dahulu agar siap menjalaninya.
Ilmu yang masing-masing pasangan bisa pelajari adalah seperti kriteria calon istri menurut islam, kriteria calon suami menurut islam, ciri ciri istri shalehah, kewajiban suami terhadap istri dalam islam, dan kewajiban istri terhadap suami dalam islam. Hal ini bisa dipelajari agar tidak mendapatkan ciri-ciri suami durhaka terhadap istri dan ciri ciri istri durhaka terhadap suami.
- Menyiapkan Psikologis Menghadapi Dinamika Hidup yang Baru
Persiapan pernikahan bukan hanya menguras tenaga terjadang menguras psikologis dan mental. Untuk mengurangi hal tersebut, maka bisa dilakukan ibadah-ibadah agar hati menjadi tenang. Calon pasangan bisa berdoa, berdzikir, memperbanyak shalat dengan shalat sunnah, dan juga bergaul dengan orang-orang yang sudah berpengalaman menikah dengan meminta nasihat postifinya.
Dengan begitu, psikologis calon pengantin akan lebih tenang dan rileks. Tentu kegaitan yang dilakukan dengan bahagia, rileks akan lebih khusuk dan terencana dengan baik.
Sumber : dalamislam.com
via Bin Usrah
Blogger Comment
Facebook Comment